Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan mengimbau kepada masyarakat agar tak segan-segan melaporkan setiap tindak kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh juru parkir nakal yang ada wilayah Kota Yogyakarta.Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Subroto menegaskan, juru parkir di Kota Yogyakarta harus mematuhi seluruh peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Yogyakarta. Hal ini terkait dengan berbagai praktik perparkiran yang mereka tangani.
"Masyarakat berhak tanya kalau tarif parkir mereka tidak sesuai dengan tarif yang tertera dalam karcis dan yang tertera dalam papan parkir yang telah ada di sejumlah ruas jalan di Kota Yogyakarta saat ini," katanya di Kompleks Balikota Yogyakarta, Jumat (5/3).
Mulai tahun ini, Dishub Kota Yogyakarta memberlakukan kebijakan pemasangan papan parkir yang ditempatkan di sejumlah ruas jalan besar di wilayah Kota Yogyakarta. Hal ini agar masyarakt mendapatkan pelayanan yang benar serta untuk menertibkan juru parkir yang nakal.
"Papan nama tersebut telah dipasang di jalan utama seperti Jl. Laksda Adisucipto, Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Taman Siswa, dll. Pada papan tersebut tertulis besaran tarif parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat," tegasnya.
Jika ada masyarakat yang kedapatan mendapatkan tarif yang tidak sesuai dengan tarif di papan berwarna hijau dan biru tersebut, dihaparkan segera melaporkan kepada Dishub Kota Yogyakarta.
"Saat ini telah ada nomor pengaduan yang tertera di pakaian para juru parkir Kota Yogyakarta. Kalau ada yang dirugikan, silakan sms atau telepon ke nomor +62-274-7467333, maka pihak Dishub akan segera menanganinya," jelasnya.
Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan tarif parkir bagi kendaraan roda dua dan roda empat sesuai dengan pembagian kawasan yang telah ditentukan berdasarkan jenis kawasan. Kawasan parkir dibagi menjadi kawasan I dan kawasan II.
"Untuk kawasan I atau kawasan utama dan khusus di Kota Jogja, sepeda motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000. Untuk kawasan II dua sepeda motor Rp 500 dan mobil Rp 1.500," paparnya.



Min, saat libur natal tahun baru kemaren surprizing dengan tarif parkir 'liar' yg makin menjamur di kota ini, mobil kami pernah parkir di pinggir jalan sisingamangaraja saat mau ke kedai tempo del gelato, dikenai tarif 5000, parkir dipinggir jalan depan toko remujung (samping taman pintar) tarif 15.000, parkir di keraton (dekat alun2 lor, dekat tempat loket masuk) tarif 10.000.Jadi curius nih, apa benar jogja sudah di jajah tukang parkir??sangat disayangkan kota yg dapet julukan sederhana dan ngangeni ini seakan memberi kesan yg kurang baik....sayang sekali jika objek wisata dan budaya ternodai dengan ulah segelintir orang yg hanya ingin mengenyangkan perutnya sendiri. Sangat tidak disarankan membawa kendaraan pribadi di kota ini. Tarif parkir dan parkir liar yg sudah sangat merajalela dan bikin tidak nyaman
Apa yang dipaparkan oleh Dishub agak bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan. Logikanya semua masyarakat maupun TUKANG PARKIR harusnya patuh dengan aturan yang TERPAMPANG DI PAPAN HIJAU ATAU BIRU mengenai retribusi parkir. Cuman aku rasa percuma, coba deh datang ke kawasan MANDALA KRIDA, DAERAH2 WISATA MALIOBORO DAN ALUN-ALUN MAUPUN DI BNI 0 KM, sejak kapan tarif parkir motor naik jadi 2000/3000? Sudah seperti mengakar tapi tidak ada tindak lanjut secara stimultan dari DISHUB.
@Mikael tarif parkir motor 2rb sudah sejak Juli 2020, dah lebih dari setahun lalu, loh https://gudeg.net/read/16034/pemkot-yogyakarta-berlakukan-tarif-parkir-baru-di-sejumlah-titik-ini-lokasinya.html
Kirim Komentar