Abdul Fattah memaparkan, bahwa dalam
perspektif Islam mengisyaratkan model civil
society berdasarkan pengalaman historis Islam: Ada civil
society tradisional (komunitas santri, asosiasi pedagang, pengrajin,
paguyuban, asosiasi ulama/pesantren dan tarekat. Ada civil society modern (gerakan
anti globalisasi, anti korupsi,
LSM-LSM lokal, nasional, internasional, asosiasi profesional (dokter,
pengacara), serikat pekerja industri, MUI, KWI, PGI, aktifis keagamaan moderat
dan garis keras).
Sementara norma-norma yang diperjuangan civil society menurut
perspektif Islam diantaranya: pengakuan hak-hak individu dan komunal
(kebebasan, kemandirian, perlindungan hak-hak dasar, tanggungjawab sosial,
pengawasan sosial), persamaan
manusia (demokrasi, kepemimpinan melalui pemilihan), hidup berdampingan
(toleransi, kerjasama, solidaritas soaial), peningkatan martabat manusia (pemihakan
kepada kaum lemah dan tertindas, pengembangan masyarakat), penghargaan terhadap
perbedaan sosio-cultural dan agama (pluralisme, toleransi, persatuan,
perdamaian, keseimbangan).
Menurut
promovendus, paparan di atas merupakan respon cendekiawan Muslim Indonesia yang
mempergumulkan konsep civil society dengan nilai nilai Islam
sehingga diperoleh dasar-dasar legitimasi normatif dan pergumulan konsep civil
society dengan pengalaman
formasi sosial Muslim, sehingga diperoleh dasar-dasar legitimasi historis yang
mengacu pada masyarakat madani era Nabi Muhammad SAW.
Dari
hasil riset disertasinya, Promovendus berharap, dalam strategi pemberdayaan civil
society maupun upaya-upaya
melakukan gerakan sosial, paparan di atas hendaknya dipahami betul oleh segenap
pelaku civil society. Sementara upaya
mewacanakan strategi pemberdayaan civil society dan gerakan sosial, hendaknya
dilakukan terus menerus, baik secara
struktural maupun kultural, sehingga bisa menekan dampak negatifnya, seperti:
radikalisme, komunalisme, kerusuhan, pelanggaran tidak pidana, pengerahan massa
anarkis, penghakiman sendiri dan sebagainya, Demikian tegas promovendus.