Berita

Tidak Pakai Masker, Bakal Kena Denda 100 Ribu Rupiah

Oleh : Rahman / Senin, 06 Juli 2020 16:56
Tidak Pakai Masker, Bakal Kena Denda 100 Ribu Rupiah
Warga menggunkan masker pada saat melintasi pedestrian Malioboro Yogyakarta,(2020)-Gudeg.net/Rahman

Gudeg.net- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengeluarkan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker, salah satu sanksinya berupa denda Rp.100.000.

“Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 dan merupakan peraturan protokol kesehatan jelang tatanan kehidupan atau era new normal Pemkot Yogyakarta,” ujar Wakil Walikota Yogyakarta  Heroe Poerwadi di Balaikota Yogyakarta, Senin, (6/7).

Heroe menjelaskan, sanksi yang dikeluarkan tidak langsung berupa denda akan tetapi diawali dengan sanksi berupa teguran lisan, tertulis maupun kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum.

“Sanksi tersebut tidak semerta-merta langsung berupa denda akan tetapi melihat sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oleh warga. Jadi tetap melihat besar kecilnya pelanggaran, selama masih bisa diimbau maka akan kami imbau,” jelasnya

Dalam Perwal yang disahkan pada 26 Juni 2020 itu menerangkan, protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 Pemkot Yogyakarta terbagi dalam dua kategori yaitu protokol umum dan protokol khusus.

Ke dua kategori tersebut mengacu pada berbagai bidang yaitu kesehatan, pendidikan, pariwisata, keagamaan, perdagangan, perhubungan, dan pelayanan masyarakat.

Sebagai penindak sanksi, Pemkot Yogyakarta telah menunjuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta yang bersinergi dengan Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Yogyakarta dan aparat keamanan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto mengungkapkan, pihaknya akan mengawal Perwal tersebut agar dapat diterapkan di lapangan.

“Kami akan membentuk tim penegakan sanksi bagi pelanggar yang tertuang dalam Perwal tersebut, namun tetap mengedepankan tindakan yang humanis. Tidak perlu ada denda bila masih bisa diberi peringatan," ungkapnya.

Namun lanjut Agus, peraturan tersebut tidak hanya berlaku pada individu akan tetapi juga pada sejumlah tempat kegiatan ekonomi seperti pasar dan pertokoan.

Nantinya tempat kegiatan ekonomi yang melanggar dapat diberikan sanksi berupa penghentian usaha, penutupan sementara hingga pencabutan ijin usaha.

“Ini merupakan salah satu langkah agar masyarakat dapat menerapkan protokol kesehatan yang baik saat mejalani hidup sehari-hari di era new normal. Terutama untuk mencegah agar tidak adanya penularan Covid-19 kembali di Kota Yogyakarta,” lanjutnya.

Dengan adanya Perwal ini diharapkan dapat merubah perilaku warga Kota Yogyakarta untuk lebih memperhatikan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari terutama di masa era new normal.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY 100,2 FM

    JOGJAFAMILY 100,2 FM

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    GERONIMO 106,1 FM

    GERONIMO 106,1 FM

    Geronimo 106,1 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini