Kabupaten Bantul

Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul

Komplek II Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, Jalan Lingkar Timur, Manding, Trirenggo, Bantul 55714

Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul

Ulasan

Profil

Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2008 menjelasklan kedudukan, tugas pokok dan fungsinya, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul sebagai berikut:

Kedudukan

Kedudukan Badan Lingkungan HidupKabupaten Bantul merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok

Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah di Bidang Lingkungan Hidup
Fungsi

Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Perumusan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup;
  • Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang lingkungan hidup;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang lingkungan hidup
  • Pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.

Tujuan

Tujuan yang akan dicapai Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul adalah sebagai berikut:

  • Mewujudkan disiplin aparatur yang didukung oleh kapabilitas/kemampuan aparatur serta sarana dan prasarana yang memadai.
  • Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup
  • Mengupayakan terwujudnya konservasi dan pelestarian sumberdaya alam melalui peran serta masyarakat dan seluruh stakeholder.
  • Memantapkan koordinasi dengan semua pihak dalam upaya peningkatan pengetahuan, kesadaran dan pengembangan data/informasi di bidang lingkungan hidup.

Sasaran

  • Tersedianya sarana dan prasarana perkantoran untuk mendukung profesionalisme kinerja instansi.
  • Penurunan beban pencemaran dan perusakan lingkungan.
  • Meningkatkan kepatuhan semua pihak dalam menjaga kualitas fungsi lingkungan hidup.
  • Terjaganya kualitas sumberdaya alam dan keanekaragaman hayati.
  • Peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat agar dapat berperan aktif dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  • Terwujudnya pengembangan data dan informasi tentang kualitas lingkungan hidup.

Kebijakan

  • Meningkatkan kinerja organisasi melalui pendayagunaan pegawai, optimalisasi anggaran serta sarana dan prasarana yang dimiliki.
  • Meningkatkan pengetahuan pegawai melalui pelatihan, seminar dan bimbingan teknis bidang lingkungan hidup.
  • Meningkatkan koordinasi lintas sektoral, masyarakat, swasta dan pelaku usuaha untuk menurunkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
  • Meningkatkan pengelolaan sampah dengan prinsip 3R.
  • Meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha/kegiatan
  • Meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan konservasi dan pelestari keanekaragaman hayati.
  • Meningkatkan ketersediaan data dan informasi tentang kondisi lingkungan hidup

 

Tempat menarik sekitarnya

Dinas Pendidikan Dasar
Kabupaten Bantul

Dinas Pendidikan Dasar

Profil Dasar Pembentukan Nomor: 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bantul dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul dan Nomor: [...]

Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal
Kabupaten Bantul

Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal

Profil Nomor: 6 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bantul dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul dan Nomor: 16 Tahun 2007 Tentan [...]

Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul
Kabupaten Bantul

Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul

Profil Dinas Kesehatan Kedudukan Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Ke [...]

jogjastreamers


UNIMMA FM 87,60

UNIMMA FM 87,60

Radio Unimma 87,60 FM


UNISI 104,5 FM

UNISI 104,5 FM

Unisi 104,5 FM


JOGJAFAMILY

JOGJAFAMILY

JogjaFamily 100,9 FM


RETJOBUNTUNG 99.4 FM

RETJOBUNTUNG 99.4 FM

RetjoBuntung 99.4 FM


SWADESI ADHILOKA

SWADESI ADHILOKA

Handayani FM


Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini