Gudeg.net - Masa tanggap darurat bencana Covid-19 di DIY yang akan berakhir pada 31 Juli 2020 kembali diperpanjang.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dalam surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 227/ KEP/ 2020 bertanggal hari ini, 30 Juli 2020 menetapkan, status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diperpanjang mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020.
Status tanggap darurat bencana tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.
Pemda DIY pertama kali menetapkan status tanggap darurat bencana Covid-19 pada 20 Maret hingga 29 Mei 2020. Status tersebut kemudian diperpanjang hingga 30 Juni 2020, sebelum kembali diperpanjang hingga 31 Juli 2020.
Kirim Komentar