Gudeg.net- Kepolisian Daerah (Polda) DIY akan memberlakukan sistem tilang dengan metode baru yaitu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di DIY.
Sistem ETLE merupakan sistem penegakan hukum di jalan raya yang dikelola oleh Korlantas Polda DIY dan akan mulai diberlakukan pada Kamis (13/8) besok.
“Mulai besok, di sejumlah titik akan kami pasang perangkat kamera yang berkerja secara otomatis dengan sistem artificial intelligence (kecerdasan buatan),” ujar Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Kombes Pol I Made Agus Prasatya kepada awak media di Titik Nol Yogyakarta, Rabu (12/8).
Cara kerja dari kamera pengawas ETLE menurut I Made Agus, nantinya kamera pengawas akan bekerja secara otomatis mencatat nomor kendaraan pelanggar.
Nomor yang tercatat akan tergambar atau tercapture dan secara langsung akan terdeteksi oleh pihak Regional Traffic Management Center (RTMC) Ditlantas Polda DIY.
“Pelangggar dapat terdeteksi dari kamera pengawas, namun untuk sementara waktu, penegakan hukum baru bersifat represif non yustisial atau tidak sampai proses pengadilan, hanya bersiifat teguran saja,” jelasnya.
Guna memberikan pencerahan kepada masyarakat akan sistem baru ini, Dirlantas Polda DIY akan melakukan sosialisasi agar dapat dimengerti dengan benar dan tepat.
Saat ini Polda DIY telah memasang kamera pengawas ETLE di sejumlah lokasi, di antaranya Tambakromo Wates, Ngabean, Maguwo dan daerah Ketandan menuju Gunungkidul.
“Sudah terpasang di sejumlah titik di DIY namun peresmiannya baru akan dilakukan besok (Kamis) di Polda DIY,” kata I Made.
Nantinya, bila di titik tersebut terjadi pelanggaran lalu lintas maka RTMC Ditlantas Polda DIY akan melakukan verifikasi selama tiga hari ke depan dan akan mengirim surat pelanggaran ke alamat rumah.
Setelah itu, pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk diminta untuk memberikan konfirmasi terkait pelanggaran yang dilakukan ke Kantor Ditlantas Polda DIY. Kemudian pelanggar diminta untuk membayar denda pelanggaran dengan menggunakan BRI Virtual Account Bank BRI.
Akan tetapi bila selama 15 hari tidak ada konfirmasi maka akan diberlakukan pemblokiran Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) pelanggar.
STNK yang diblokir, I Made mengungkapkan, dapat dipulihkan kembali dengan mendatangi Kantor Samsat terdekat.
“Namun sanksi ini belum kami berlakukan, masih bersifat non yustisi dan baru akan diresmikan oleh Kapolda DIY esok hari,” ungkapnya.
Kirim Komentar