Berita

Sultan Minta Aparat Tegas Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

Oleh : Rahman / Rabu, 23 September 2020 17:00
Sultan Minta Aparat Tegas Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan
Warga pelanggar protokol kesehatan menjalani sanksi kerja sosial menyapu jalanan di Kawasan Tugu Yogyakarta (2020)-Gudeg.net/Rahman

Gudeg.net- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X meminta aparat keamanan untuk tegas menindak para pelanggar protokol kesehatan.

Penindakan tersebut berlaku kepada perorangan, pelaku usaha dan lainnya dengan tujuan untuk memberikan penyadaran.

“Aparat keamanan jangan segan-segan untuk memberikan tindakan yang tegas agar memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” ujar Sultan pada keteranganya yang diterima Gudegnet, Rabu (23/9).

Aparat keamanan juga diminta untuk konsisten dalam menjalankan penindakan karena melihat telah banyaknya pelanggaran di lapangan.

Menurut Sultan, memang tidak mudah untuk menerapkan kedisiplinan kepada masyarakat tapi hal tersebut harus dilakukan demi memutus mata rantai peneybaran Covid-19.

“Menerapkan protokol kesehatan memang tidak mudah tetapi mendisiplinkan masyarakat itu sangat penting. Gerakan secara konsisten untuk memperingatkan yang harus dilakukan. Karena kesadaran itu kunci mengendalikan diri sendiri,” tuturnya.

Melihat masih tingginya kasus Covid-19 di DIY, Sultan meminta Kabupten dan Kota untuk terus meningkatkan kedisiplinan warganya untuk menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

Sultan juga mengapresiasi tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta yang telah melakukan patroli penindakan pelanggar protokol kesehatan setiap harinya namun tetap harus dilakukan evaluasi lebih lanjut.

“Lokasi penindakan juga harus dievaluasi termasuk Malioboro yang sifatnya berbeda dengan tempat umum lokal lainnya. pelanggar itu bisa dari orang DIY atau wisatawan,” kata Ngarsa Dalem.

Sementara itu Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengungkapkan, penertiban yang dilakukan pihaknya tidak sekedar penindakan melainkan memberikan pemahaman pentingnya memakai masker.

“Memang telah banyak pelanggaran selama patroli ini dengan sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan, hingga denda uang sebesar Rp.100.000,” ungkapnya.

Rencananya penertiban dan penindakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta akan terus dilakukan hingga akhir bulan September 2020.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY 100,2 FM

    JOGJAFAMILY 100,2 FM

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini