Sosial Ekonomi

50 Pelaku Usaha DIY Langgar Prokes

Oleh : Rahman / Jumat, 23 Oktober 2020 14:39
50 Pelaku Usaha DIY Langgar Prokes
Warga menggunakan masker pada saat berada di kawasan perbelanjaan Malioboro, Yogyakarta (2020)-Gudeg.net/Rahman

Gudeg.net- Bulan Oktober 2020 sekitar 50 tempat usaha dinyatakan melanggar ketentuan protokol kesehatan (prokes) yang menjadi salah satu syarat utama dalam proses verifikasi tatanan baru.

Data dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Bidang Penegakan Hukum DIY. ada sekitar 192 tempat yang sudah di verifikasi layak buka.

“Ratusan tempat hiburan telah meminta rekomendasi untuk membuka tempat usahanya namun masih banyak juga yang melanggar protokol kesehatan. Ada sekitar 50  tempat usaha,” ujar Noviar Rahmad, anggota Satgas Penanganan Covid-19 Bidang Penegakan Hukum DIY saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh Gudegnet, Jumat (23/10).

Dari 50 pelaku usaha yang melanggar tersebut terdiri dari tempat hiburan, hotel, restoran hingga lokasi wisata.

Noviar yang juga merupakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menjelaskan, pelaku usaha seharusnya dapat menyeimbangkan antara sisi ekonomi dan kesehatan di masa pandemi.

“Pelaku usaha walau sudah diberi verifikasi layak buka usaha, tetap harus mengutamakan prokes yang berlaku guna memutus maata ranatai penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Bgai tempat usaha yang melanggar hasil verifikasi, Satgas Penegakan Hukum DIY akan melakukan sejumlah tindakan mulai dari pemanggilan hingga penutupan tempat usaha.

Noviar mengungkapkan, pada bulan Oktober 2020 pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi masih pada permasalahan penggunaan masker.

“Per tanggal 22 Oktober sudah ada 50an lebih tempat usaha yang melanggar prokes dan sudah kami beri tindakan berupa pembinaan dan dipanggil ke Kantor Satpol PP DIY,” ungkapnya.

Masih tingginya kasus penularan Covid-19 di DIY membuat Satgas Penegakan Hukum dan Satpol PP DIY terus melakukan operasi non yustisi.

Operasi non yustisi saat ini tidak hanya menyasar para pengguna jalan namun lebih diluaskan lagi hingga lokasi wisata dan pasar-pasar modern dan tradisional.

“Operasi non yustisi lebih menekankan kepada peggunaan masker dilingkungan usaha dan selain itu batas jumlah pengunjung agar tidak terjadi kerumunan. Operasi akan terus dilakukan hingga status tanggap darurat Covid-19 dicabut oleh pemerintah,” ungkap Noviar.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini