Gudeg.net - Gubernur DIY Sri Sultan HB X kembali memperpanjang status tanggap Darurat Covid-19. Sebelumnya, Gubernur menetapkan perpanjangan kelima yang berlaku 1 Oktober hingga 31 Oktober.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam surat Keputusan Gubernur DIY No 318/ KEP/2020. “Status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diperpanjang mulai tanggal 1 Novembet 2020 sampai dengan 30 November 2020,” kata Sultan dalam Surat Keputusan Gubernur bertanggal 27 Oktober 2020 tersebut.
Dalam surat Kepgub tersebut Sultan juga mengatakan, “Menugaskan kepada Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan, antara lain meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban Corona Virus Diseas 2019 (Covid-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta.”
Kirim Komentar