Gudeg.net- Terdapat dua buah bioskop yang telah kembali beroperasi di Kota Yogykarta yaitu Bioskop XXI Jalan Urip Sumoharjo dan bioskop di Lippo Mall.
Namun pembukaan kembali bioskop tersebut masih dalam pengawasan tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta.
“Yang sudah mengajukan ada satu bioskop dan sudah di verifikasi pada akhir Oktober lalu dan hingga saat ini masih di kaji oleh tim Satuan Tugas Covid-19 Kota terhadap hasil verifikasinya,” ujar Heroe Poerwadi, Ketua Harian GugusTugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta saat di konfirmasi melalui sambungan telepon oleh Gudegnet, Selasa (3/11).
Beberapa persyaratan harus dipenuhi oleh pengelola bioskop terutama protokol kesehatan di tempat hiburan yang sesuai dengan anjuran pemerintah dan WHO.
Heroe menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan terhadap bioskop yang telah buka sejak akhir pekan lalu tersebut.
“Tim sudah menyambangi bioskop XXI dan sejauh ini mereka (pengelola) secara umum telah berupaya menerapkan prokes dengan ketat kepada penonton,” jelasnya.
Pemerintah Kota Yogyakarta pada dasarnya tidak melarang pembukaan tempat hiburan di masa pandemi ini, hanya saja harus mendapatkan surat verifikasi prokes dari Satgas Covid-19.
Menurut Heroe, yang terpenting saat ini adalah menjaga kesehatan masyarakat dan itu yang harus dapat dipenuhi oleh pengelola tempat hiburan.
“Setiap saat Satgas Covid-19 Yogyakarta akan melakukan monitoring pelaksanaan prokes Covid-19 di lokasi tersebut termasuk di tempat-tempat umum maupun pusat ekonomi,” tuturnya.
Dibukanya kembali bioskop memang menjadi angin segar bagi salah satu lokasi hiburan yang menyedot cukup banyak masyarakat tersebut.
Bagi masyarakat yang ingin menikmati bioskop, Heroe menyarankan agar dapat mengikuti prokes yang diberlakukan oleh pengelola bioskop.
“Pada dasarnya semua warga bisa menonton bioskop, asal menjalankan prokesnya. Memakai masker, menjaga jarak, bawa handsanitizer dan hndari kerumunan,” saran pria yang juga menjabat Wakil Walikota Yogyakarta itu.
Sementara itu Kepala Bidang Atraksi Wisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Edi Sugiharto menyatakan, Satgas telah merekomendasikan kapasitas maksimal penonton kepada pengelola bioskop.
“Kapasitas hanya 50 persen, dengan jeda waktu 30 menit hingga 1 jam untuk dilakukan disinfeksi ruangan bioskop. Dan untuk jam pemutaran film juga harus diatur oleh pengelola harus dengan baik,” ujarnya.
Selain itu Pemkot Yogyakarta juga mengharuskan masyarakat untuk melakukan scan kode QR dengan sistem online untuk memaksimalkan prokes sebelum menikmati film.
Kirim Komentar