Gudeg.net- Ada kabar gembira bagi para penjual pembuka puasa atau takjil yang biasa menggelar dagangannya di sejumlah pasar sore Ramadan di Kota Yogyakarta.
Rencananya Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan memperbolehkan diadakannya pasar sore Ramadan namun dengan sejumlah kajian dan persyaratan yang disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19.
“Pasar sore Ramadan boleh dibuka namun harus pada zona hijau penyebaran Covid-19, zona merah tidak direkomendasikan. Mekanisme jual belinyapun diatur sedemikan mungkin,” ujar Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi dalam keterangan tertulis yang diterima Gudegnet, Sabtu (10/4).
Selain persyaratan zona hijau, Pemkot akan memformulasikan mekanisme penjualan takjil, salah salah satunya dengan sistem penjualan lantatur (layanan tanpa turun) atau Drive Thru.
Jumlah penjualnyapun harus dibatasi, diberi jarak antar penjual dan tidak diperkenankan untuk layanan langsung harus tanpa turun kendaraan.
Heroe menjelaskan, mekanisme ini dipilih dengan tujuan agar masyarakat aman dan sekaligus mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Sistem jual belinya harus drive thru, tidak turun dari kendaraan, jarak antar penjual minimal 5 meter namun itu masih harus dikaji kembali,” jelasnya.
Dengan sistem lantatur Heroe memnita para penjual harus lebih aktif dari biasanya karena memang tujuannya untuk meminimalisir sebaran Covid-19.
Heroe menuturkan, hingga saat ini pihaknya telah menerima surat permohonan izin untuk membuka pasar sore Ramdan dari sejumlah para pengurus pasar sore.
“Pasar sore harus ada yang menjadi penanggung jawab agar dapat tertata dengan baik. Untuk penjual dadakan tanpa penanggung jawab tidak akan diizinkan,” tuturnya.
Sedangkan untuk skema alur jalan yang melintasi pasar sore Ramadan, Pemkot akan membahasnya lebih lanjut, dibuat satu arah atau tetap seperti biasanya.
Kirim Komentar