Gudeg.net - Dalam upaya memaksimalkan pelaksanaan Instruksi Bupati No.17/Instr/2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat, Bupati Sleman Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo menginstruksikan pemadaman sejumlah lampu reklame dan penerangan jalan umum (PJU).
Sejumlah pemilik reklame yang berada di bawah perijinan Kabupaten Sleman, telah diminta untuk mematikan lampu reklame tanggal 5 Juli hingga 20 Juli mendatang.
“Jalan seperti di sekitar Seturan, Gejayan, Jalan Kaliurang, Tajem dan jalan utama lainnya akan di-setting padam lebih awal. Ada juga yang nanti dipadamkan pukul 20.00 WIB. Semua dipadamkan sampai pagi hingga tanggal 20 besok,” kata Kustini dalam keterangan tertulis yang diterima Gudegnet, Selasa (6/7).
Bekerja sama dengan kepolisian, Pemkab Sleman juga menutup sejumlah akses jalan yang sering ramai dilalui kendaraan, untuk mengurangi mobilitas. Langkah penyekatan ini diterapkan pada malam hari, berlokasi di sekitar wilayah Janti, Seturan, Gejayan serta Jalan Kaliurang.
Kustini mengatakan, pemadaman lampu penerangan yang ada seperti reklame dan sejumlah lampu PJU serta penyekatan sejumlah ruas jalan, akan sangat berdampak pada berkurangnya mobilitas masyarakat.
Terkait pemadaman lampu penerangan, ia meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir terkaitkejahatan dan kecelakaan yang bisa saja terjadi. Pemkab Sleman dengan Polres dan Kodim 0732 Sleman, lanjut Kustini, telah berkomitmen untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat Sleman saat kebijakan ini diterapkan.
Ia meminta agar masyarakat mematuhi aturan pelaksanaan PPKM Darurat ini dengan tetap berada di rumah. Ia mengimbau, kegiatan sekunder, apa lagi tersier, ditunda dulu demi tujuan bersama, sesarengan jogo Sleman.
“Langkah ini kita ambil agar masyarakat sudah tidak perlu keluar rumah kecuali hal penting yang berhubungan dengan kesehatan. Selain itu monggo di rumah saja,” kata Kustini.
Kirim Komentar