Layanan Umum

Pemkot Yogya Hapus Sanksi Denda PBB

Oleh : Wirawan Kuncorojati / Kamis, 05 Agustus 2021 22:15

Gudeg.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menghapus sanksi denda tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan pada tahun ini. Penghapusan sanksi denda tersebut berlaku 1 Agustus sampai 31 Desember 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa mengatakan, kebijakan ini dilatarbelakangi pandemi yang masih bergulir. Di samping itu, bulan Agustus bertepatan dengan peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Dengan kebijakan penghapusan denda tunggakan PBB diharapkan dapat meringankan wajib pajak. Ini sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajibannya,” kata Wasesa, sebagaimana dikutip laman warta.jogjakota.go.id, Kamis (5/8). 

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2021 tentang penghapusan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan PBB perdesaan dan perkotaan di Kota Yogyakarta. 

Perwal itu mengacu pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 2 tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan, yakni Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat menghapuskan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan PBB Perdesaan dan Perkotaan.

“Penghapusan sanksi administratif berupa denda atas PBB Perdesaan Perkotaan ini untuk tunggakan pembayaran PBB mulai tahun 1994 sampai dengan tahun 2020,” katanya.

Ia melanjutkan, berdasarkan data BPKAD Kota Yogyakarta, potensi nilai tunggakan pembayaran PBB sejak 1994 hingga 2020 mencapai sekitar Rp 103 miliar, sedangkan realisasi pembayaran tunggakan sampai Juli 2021 tercatat sekitar Rp 5,8 miliar. Untuk realisasi penerimaan PBB di Kota Yogyakarta tahun 2021 mencapai sekitar Rp 26,6 miliar.

Wasesa berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi denda tunggakan PBB ini. "Wajib pajak bisa membayar PBB tepat waktu dan tidak perlu menunggu mendekati jatuh tempo 30 September. Pelayanan pembayaran PBB kini juga semakin dimudahkan melalui berbagai bank,” katanya.

Pembayaran PBB Perdesaan dan Perkotaan di Kota Yogyakarta dapat dilakukan melalui berbagai bank, di antaranya BPD DIY, Bank Jogja, BNI, BRI, dan Kantor Pos di seluruh Indonesia. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui market place Tokopedia dan dompet digital Gopay.

 


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    JOGJAFAMILY 100,2 FM

    JOGJAFAMILY 100,2 FM

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini