Gudeg.net- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masuk ke dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan berlaku mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Pemberlakuan tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 31/INSTR/ 2021 yang disahkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, Selasa (19/10).
Berikut sejumlah aturan yang kembali dilonggarkan pada penerapan PPKM Level 2 sesuai Ingub;
1. Perhotelan
Operasional perhotelan diperbolehkan menerima tamu dengan kapsitas maksimal 50 persen dan hanya menerima pengunjung dari daerah kategori Hijau dan Kuning. Penggunaa aplikasi PeduliLindungi harus diterapkan, termasuk karyawan.
"Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2)," bunyi salah satu pasal Ingub.
Meeting Room atau ruang rapat dan ruang pertemuan besar/ballroom diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen dengan memberlakukan aplikasi PeduliLindungi
2. Pasar
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan swalayan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen. Supermarket dan hypermarket wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi
3. Rumah Makan, Restoran, Kafe dan Warung Jajanan
Boleh buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan batas operasional puku 21.00 WIB. Untuk tempat makan di dalam gedung batas waktu makan 60 menit dan wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi seluruh pengunjung dan karyawan
4. Pusat Perbelanjaan
Anak-anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk dengan pengawasan orang tua. Tempat bermain anak-anak diizinkan buka dengan syarat orang tua harus mencatat alamat dan nomor telepon untuk kegiatan tracing
5. Bioskop
Boleh dikunjungi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dari daerah zona Hijau dan Kuning yang tertera dalam aplikasi PeduliLindungi. Anak usia dibawah 12 tahun boleh masuk bioskop dengan pendampingan orang tua
6. Rumah Ibadah
Seluruh rumah ibadah diizinkan buka dengan kapasitas 75 persen umat dan wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan Kementerian Agama Republik Indonesia
7. Kesenian dan Budaya
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi serta protokol kesehatan yang ketat
8. Pernikahan dan Takziah
Diizinkan dengan kapasitas 50 persen dan tidak mengadakan makan di tempat. Wajib menerapkan protokol kesehatan
9. Destinasi Wisata
Tempat wisata diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 25 persen. Wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan Visiting Jogja. Anak-anak usia dibawah 12 tahun diperkenankan masuk lokasi wisata dengan didampingi orang tua.
Kepala Bagian Humas, Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Protokol (UHP) Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, Ditya Nanaryo Aji, mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang diberlakukan pada PPKM Level 2 DIY.
“Sejumlah pelonggaran diberlakukan pada PPKM Level 2, namun kami minta masyarakat untuk mematuhi aturan pelonggaran yang sudah ditentukan dalam Ingub,” imbaunya saat memberi keterangan kepada wartawan di Kantor Kepatihan, di hari yang sama.
Kirim Komentar