Gudeg.net- Mulai hari ini, Jumat (22/10) anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik Kereta Rel Listrik (KRL) atau KA Prambanan Ekspres (Prameks).
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Manager Humas Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta Supriyanto mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk kereta api jarak jauh dan jarak dekat atau lokal satu wilayah aglomerasi.
“Anak di bawah usia 12 tahun boleh naik KRL dan Prameks. Untuk anak di bawah lima tahun atau balita boleh naik hanya untuk keperluan medis yang disertai surat keterangan atau surat rujukan dari fasilitas kesehatan," ujar Supriyanto saat dikonfirmasi, Jumat (22/10).
Sedangkan, untuk anak di bawah usia 12 tahun yang naik KA jarak jauh harus menyertakan hasil negatif pemeriksaan Covid-19, baik PCR maupun Antigen dan diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan serta dalam kondisi sehat.
“Anak-anak yang naik kereta lokal atau berada dalam wilayah aglomerasi tidak diwajibkan membawa hasil negatif Covid-19, namun harus didampingi orang tua yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga,” jelasnya.
Sementara itu, untuk calon penumpang KA jarak jauh dewasa aturannya tetap sama, yaitu menunjukkan sertifikat vaksin berupa surat atau digital dan membawa surat surat keterangan hasil negatif Covid-19.
Surat keterangan bebas Covid bisa dari hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Ia menambahkan, mulai 31 Agustus 2021 pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat melakukan pemesanan tiket. “Sedangkan untuk KA Jarak Jauh baru berlaku mulai 26 Oktober 2021,” tambahnya.
KAI juga mengimbau, calon penumpang untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat berada di stasiun maupun di dalam kereta api.
"KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tutup Supriyanto.
Kirim Komentar