Berita

Kemenparekraf Sosialisasikan CHSE Penyelenggaraan Event

Oleh : Wirawan Kuncorojati / Jumat, 22 Oktober 2021 10:00
Kemenparekraf Sosialisasikan CHSE Penyelenggaraan Event
Press Conference Sosialisasi Protokol CHSE Event, di Kejawa Resto, Sleman, Kamis (21/10) - Gudegnet/ Wirawan K

Gudeg.net - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggelar sosialisasi penerapan Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE) untuk penyelenggaran event di Kejawa Resto, Sleman, Kamis (21/10)

Acara ini dihadiri oleh Koordinator Strategi dan Promosi Event Daerah Kemenparekraf Hafiz Agung Rifai, Chief Executive Officer Prambanan Jazz Festival  Anas Syahrul Alimi dan Direktur Program Art Jog Gading Narendra Paksi. 

Hafiz mengatakan, Kemenparekraf telah mengeluarkan panduan pelaksanaan CHSE untuk event, yang dalam penyusunannya melibatkan berbagai pihak termasuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan kepolisian. "Tujuannya agar kita bisa punya standar kesehatan untuk penyelenggaraan event," katanya. 

Perizinan untuk event-event bertaraf nasional atau internasional, kata dia, antara lain memerlukan syarat berupa rekomendasi dari Kemenparekraf, sedangkan event tingkat daerah memerlukan rekomendasi dari Dinas Pariwisata setempat.

"Jadi panduan ini benar-benar kita susun sebagai standar minimal penyelenggaraan event, agar nanti bisa dilampirkan sebagai persyaratan tentang pengurusan perizinan," katanya.

Menurut Hafiz, kebijakan dikembalikan ke daerah masing-masing. "Mungkin sebagaimana kita ketahui bahwa tiap daerah level PPKM-nya beda-beda," katanya. 

Dalam kesempatan tersebut, Anas menyampaikan, pihaknya sudah sangat siap untuk kembali menggelar event. Dari awal pandemi, lanjutnya, pihaknya terus berkomunikasi secara intens dan berdiskusi dengan melibatkan banyak stakeholder, seperti Kemenkes, Satgas Covid-19, kepolisian, mengenai bagaimana menyusun sebuah SOP.

Anas mengatakan siap mengikuti prosedur dan protokol yang ditetapkan. Ia berharap regulasi yang telah dibuat ditaati bersama, tanpa tebang pilih.

"Siapapun harus menaati itu, sesuai dengan regulasi yang sudah disepakati. Jadi kalau level (PPKM)-nya masih 3, ya seni budaya nggak boleh, acara yang hybrid. Tapi kalau sudah level 2 ya boleh. Boleh, boleh semua, jangan yang satu boleh yang lain dilarang. Selama ini kan masih banyak tumpang tindih soal tidak fairnya, boleh tidaknya. Dan harus tegas, karena kita jaga-jaga supaya tidak muncul gelombang ketiga," katanya ketika ditemui usai sesi press conference.

Sementara itu Gading menyampaikan bahwa Artjog 2021 yang dihelat pada 8 Juli-31 Agustus 2021 lalu diselenggarakan dengan menyesuaikan protokol kenormalan baru, seperti menghindari kerumunan, pengaturan jam berkunjung, dan pembatasan jumlah penonton.

Menurutnya, berbeda dengan pertunjukan seni dan budaya lainnya, pameran seni rupa relatif lebih mudah beradaptasi dan berinovasi karena merupakan acara yang tenang dan privat.

Aturan protokol CHSE menurutnya merupakan berita baik bagi bisnis penyelenggara acara, karena adanya panduan resmi untuk mulai melakukan bisnis kembali.

Diselenggarakan di Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Medan, Makassar, dan Lombok, sosialisasi CHSE ini digelar dalam tiga fase yang dimulai bulan Agustus hingga November 2021.   


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    JIZ 89,5 FM

    JIZ 89,5 FM

    Jiz 89,5 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini