Menjelang lebaran, operasi gabungan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Yogyakarta menemukan sejumlah makanan yang tak laik konsumsi di sejumlah pasar tradisional dan supermarket di Kota Yogyakarta.
Kepala Bidang Regulasi dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Tuti Setyawati menyatakan pihaknya setidaknya telah memantau sebanyak 102 sarana perbelanjaan yang terdiri dari 79 tradisional dan 23 perbelanjaan moderen atau supermarket.
Dari operasi tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap kelaikan produk yang diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Meski demikian, Tuti menyatakan tak ada pelanggaran yang berat.
"Dari operasi ditemukan sebanyak 59 pelanggaran yang ditemukan di sebanyak 20 sarana yang terdiri dari pasar tradisional dan supermarket. Pelanggaran tersebut meliputi 14 produk makanan kadaluarsa, 5 produk tak berijin edar, dan 6 produk yang tak memenuhi syarat," ujarnya di Balaikota Yogyakarta, Selasa (24/8).
Tuti menambahkan, pelanggaran produk tak memenuhi standar dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah yang sering terjadi meliputi tidak adanya label resmi dari BPOM khususunya pada produk impor. Selain itu juga pelanggaran terhadap pelarangan pencantuman khasiat pada produk makanan dan minuman tertentu.
Dari operasi yang dilakukan, petugas gabungan langsung memusnahkan seluruh makanan tak laik konsusmsi yang temukan di tempat perbelanjaan yang bersangkutan.
Sementara itu, dalam waktu dekat, Tuti mengaku pihaknya juga akan menggelar operasi pasar terhadap ayam di pasar tradisional dan pasar moderen. "Kami juga akan berkeliling pasar untuk mencari ayam glongongan dan ayam yang diberi formalin," terangnya.
Menurutnya, menjelang lebaran saat ini dikhawatirkan akan ada peredaran ayam sakit yang diamankan dengan memberikan formalin sehingga tampak seperti ayam normal pada umumnya.
Untuk itu, operasi gabungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Yogyakarta diharapkan mampu mengurangi dan menantisipasi adanya peredaran makanan tak laik konsumsi.
Kepala Bidang Regulasi dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Tuti Setyawati menyatakan pihaknya setidaknya telah memantau sebanyak 102 sarana perbelanjaan yang terdiri dari 79 tradisional dan 23 perbelanjaan moderen atau supermarket.
Dari operasi tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap kelaikan produk yang diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Meski demikian, Tuti menyatakan tak ada pelanggaran yang berat.
"Dari operasi ditemukan sebanyak 59 pelanggaran yang ditemukan di sebanyak 20 sarana yang terdiri dari pasar tradisional dan supermarket. Pelanggaran tersebut meliputi 14 produk makanan kadaluarsa, 5 produk tak berijin edar, dan 6 produk yang tak memenuhi syarat," ujarnya di Balaikota Yogyakarta, Selasa (24/8).
Tuti menambahkan, pelanggaran produk tak memenuhi standar dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah yang sering terjadi meliputi tidak adanya label resmi dari BPOM khususunya pada produk impor. Selain itu juga pelanggaran terhadap pelarangan pencantuman khasiat pada produk makanan dan minuman tertentu.
Dari operasi yang dilakukan, petugas gabungan langsung memusnahkan seluruh makanan tak laik konsusmsi yang temukan di tempat perbelanjaan yang bersangkutan.
Sementara itu, dalam waktu dekat, Tuti mengaku pihaknya juga akan menggelar operasi pasar terhadap ayam di pasar tradisional dan pasar moderen. "Kami juga akan berkeliling pasar untuk mencari ayam glongongan dan ayam yang diberi formalin," terangnya.
Menurutnya, menjelang lebaran saat ini dikhawatirkan akan ada peredaran ayam sakit yang diamankan dengan memberikan formalin sehingga tampak seperti ayam normal pada umumnya.
Untuk itu, operasi gabungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Yogyakarta diharapkan mampu mengurangi dan menantisipasi adanya peredaran makanan tak laik konsumsi.
Kirim Komentar