
Hati-hati saat membeli rumah. Legalitas dan kelengkapan dokumen pengembang harus diperhatikan dengan baik. Jangan sampai Anda tertipu seperti yang dialami penghuni beberapa perumahan elite di Sleman itu.
Kasus Pengembang PT Sarwo Indah yang pada Selasa (25/10) diadukan ke DPRD Sleman melalui
Komisi C mengenai kasus Perumahan Darussalam, Merapi Regency, dan Nandan Regency belum mendapati titik temu.
Hal ini terjadi karena tidak adanya itikad baik dari PT Sarwo Indah serta kurator yang
hingga kini masih belum bisa ditemui untuk duduk bersama membahas kasus krusial tersebut.
Kuasa hukum dari para korban, Joko S mengatakan bahwa hingga dipailitkan dari bulan Mei 2011
kemarin, Kasus PT Sarwo Indah sampai saat ini belum ada kejelasan.
Arya Wira Buana salah seorang korban yang membeli rumah melalui PT sarwo Indah menyesalkan
proses hukum yang berjalan lamban. "Dari kami membeli rumah di tahun 2006 hingga status pailit pada Mei kemarin, rumah kami
belum ada kejelasan, sertifikat belum bisa diurus karena status tanah yang masih milik petani bukan atas nama PT Sarwo
Indah," jelas dosen di salah satu perguruan tinggi negeri itu.
Ia menuntut agar Komisi C DPRD Sleman bisa membantu keluhan warganya yang hingga kini
terkatung-katung karena tidak ada kejelasan status rumah yang mereka miliki.
Kirim Komentar