Badan Pengawas Obat & Makanan Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan pertemuan dengan sejumlah media massa hari ini (18/11) terkait beredarnya Obat Tradisional (OT) yang mengandung Bahan Kimia. Diketahui bahwa obat tradisional yang beredar di Yogyakarta memiliki kemungkinan bercampur dengan Bahan Obat Kimia (BKO).
Hal tersebut tentunya membuat resah masyarakat yang tidak tahu merk mana saja yang dicampur dengan BKO. Obat tradisional jika dicampur dengan BKO akan mengakibatkan tumbuhnya sel-sel kanker dalam tubuh. "Jika dikonsumsi banyak, nantinya akan akumulatif dan bersifat karsinogenik," jelas Kepala Balai Besar POM DIY, Abdul Rahim, Apt., MSi.
Dalam catatan terakhir lembaga tersebut dinyatakan bahwa sebanyak 2 Miliar Rupiah obat tradisional yang mengandung BKO telah berhasil dimusnahkan. "Jumlah tersebut belum termasuk yang dimusnahkan sendiri oleh produsen, distributor dan dari pihak kepolisian," tambahnya.
Sejauh ini, BPOM telah mengidentifikasi BKO yang teridentifikasi dicampur OT. Didominasi bahan seperti parasetamol,fenilbutason, dan sildenafil. "Bahan-bahan tersebut dicampur dengan OT bahkan tidak menggunakan takaran yang tepat, ini sangat berbahaya," tukasnya.
Agar obat tersebut tidak beredar luas secara bebas, BPOM sering melakukan sidak bersama dengan instansi lain seperti Dinas Kesehatan Pemda setempat/Dinas Perindustrian/Dinas Perdagangan serta asisoasi. Ia menegaskan bahwa kerja BPOM tidak akan maksimal bila tidak didukung media massa dan masyarakat sendiri. "Bila ada kejadian, bisa lapor ke kami,"jelasnya.
Selama dua tahun terakhir ini terdapat sebanyak 44 kasus diajukan ke pengadilan dengan sanksi putusan pengadilan dengan kurungan 2 tahun penjara serta denda sebanyak Rp 22.500.000,00. Ia berpesan agar masyarakat tidak mengkonsumsi OT-BKO agar masyarakat tidak mengalami gangguan kesehatan karena salah memilih obat yang tidak terdaftar serta mengandung Obat Kimia.
Sosial Ekonomi
BPOM DIY Musnahkan 2 Miliar Rupiah Obat Palsu

Kirim Komentar