Maraknya kafe 24 jam yang ada di Yogyakarta berdampak tersendiri bagi mahasiswa. Selain rentan pergaulan bebas, ternyata tempat ini menjadi bagian rantai peredaran narkoba. Penelitian yang dilakukan Profesor Dr. Nurul Ilmi Idrus, guru besar Universitas Hasabuddin, Sulawesi Selatan mengungkapkannya.
"Mereka bekerja secara rapat, dan hanya orang tertentu yang dapat mengaksesnya," katanya.
Ia juga menambahkan pengguna narkoba di Daerah Istimewa Yogyakarta menembus angka 60 ribu orang. Rentang usianya antara 10 sampai 59 tahun. Sedangkan persebarannya bisa lewat kafe di lingkungan kampus. "Bentuknya jus somadril (obat anti nyeri)," katanya. "Dan hanya diperjual belikan pada orang-orang tertentu."
Menurut beberapa sumber, somadril termasuk dalam kategori golongan obat keras. Biasanya, para orang tua menggunakannya untuk meredakan nyeri rematik. Itu pun harus berdasarkan resep dokter. Sedangkan di Amerika, obat ini dikenal sebagai meprobamat dan sejak tahun 1960-an sudah dilarang peredarannya. Begitu juga di wilayah Eropa. Sebabnya, obat ini bisa menimbulkan kecanduan.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Perencanaan Badan Narkotika Nasional Yogyakarta (BNN), Hendro S mengatakan narkoba menjadi ancaman bagi generasi muda.
"Kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat imun jika diiming-imingi narkotika," katanya.
Saat ini BNN sedang mempersiapkan program relawan dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Dengan adanya kegiatan ini di setiap institusi pendidikan sosialisasi narkotika dapat berjalan baik. Sehingga, kecenderungan pemakaian narkoba pun berangsur turun.
Editor : Albertus Indratno
Kirim Komentar