Kasus phising yang menimpa Firdaus nasabah Bank Mandiri akhir-akhir ini mendapat sorotan Otoritas Jasa Keuangan Yogyakarta. Phising dalam kamus diartikan sebagai sebuah perilaku pengambilan informasi atau data pribadi seperti user ID, password, dan data-data lainnya dengan menyamar sebagai orang yang berwenang melalui email.
Kemudian, data tersebut dipergunakan untuk melakukan berbagai jenis kejahatan dan penipuan keuangan sehingga nasabah kehilangan uang dalam rekening. Saat ditemui Tim Gudeget (11/08) di Omah Dhuwur Resto, Ketua OJK DIY Fauzi Nugroho memberikan tips aman agar Anda sebagai pengguna jasa perbankan tidak mengalami hal serupa.
"Phising merupakan bentuk cyber crime yang ditengarai berasal dari virus komputer nasabah," terangnya.
Agar peristiwa itu tidak terjadi pada Anda, ia kemudian memberikan beberapa langkah agar tidak terkena tindakan yang sangat merugikan itu. Pertama, ia menyarankan untuk terus mengganti secara berkala PIN ATM yang Anda miliki serta tidak melakukan transaksi secara online sehingga dapat terhindar dari hacker yang tak bertanggung jawab.
"Oleh sebab itu kami pun berkeinginan untuk terus mengedukasi masyarakat agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," tambahnya disela-sela kegiatan pisah sambut Ketua OJK baru yang menggantikan ketua lama, Dani Surya Sinaga yang akan bertugas ke Surabaya.
Kirim Komentar