Sosial Ekonomi

#SaveGojek Jadi Trending Topik di Jogja

Oleh : Budi W / Jumat, 18 Desember 2015 11:42
#SaveGojek Jadi Trending Topik di Jogja

Beredarnya larangan Gojek beroprasi di Indonesia oleh Menteri Perhubungan Ignasius Djonan melalui berbagai media semalam mendapatkan berbagai macam tanggapan netizen. Di Jogjakarta sendiri, layanan ojek berbasis aplikasi ponsel tersebut baru beroprasi 11 November 2015 atau baru berjalan 1 bulan.

Saat ini, armada Gojek yang tersedia cukup lumayan yakni 200 lebih, sehingga, jika ditilik dari segi praktisnya cukup membantu pengguna jasa transportasi. Siang ini Tim Gudegnet berkeliling disejumlah jalan di Kota Jogja yakni Gejayan, Bundengan UGM serta Jalan Kaliurang. Dilokasi tersebut, masih banyak beredar Gojek dan seperti tak terpengaruh berita semalam.

Melalui lini massa Twitter, hingga jam 11.30, ini Hastag Save Gojek (#SaveGojek) masih menduduki posisi trending topic Indonesia. Tim Gudegnet kemudian melakukan penelusuran keresahan seperti apa yang dialami para pengguna Gojek yang sebenarnya cukup terbantu dengan adanya layanan ojek online tersebut.

Komentar bernada satir muncul dari netizen Fajar Junaedi (@fajarjun), ia mengatakan jika Gojek dilarang tapi becak motor bebas berkeliaran, menurutnya peraturan tersebut merupakan kebijakan yang aneh. Komentar lain diungkapkan oleh ‏@LuciaRetnoo yang mengatakan bahwa Gojek sudah ada di Jogja, dan itu sangat membantu gue banget kalo kondisinya kepepet, terangnya.

Ada pula yang berkomentar keras seperti yang diungkapkan oleh ‏@agusbumiayu yang mengatakan bahwa Menterinya melarang ojek online, nanti Presidennya, bak Juru Penyelamat, membolehkan. #Rezim_Pencitraan, katanya.

Terlepas dari beragam komentar tersebut, Kepala Dishub DIY, Sigit Haryanta dalam wawancaranya dengan sebuah media massa 1 bulan yang lalu mengatakan bahwa transportasi publik yang ada di Yogyakarta harus taat pada peraturan.

Sepeda motor tidak boleh dipergunakan untuk angkutan umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

Nah bagaimana sikap pemerintah sebaiknya? kita tunggu perkembangan selanjutnya.


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    JIZ 89,5 FM

    JIZ 89,5 FM

    Jiz 89,5 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini