Persaingan dunia pariwisata dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) semakin sengit. Mulai tahun 2016 ini, jasa pariwisata akan mengalami dampak nomor satu dalam proses penerapan MEA. Demikian informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Industri Pariwisata, Agus Priyono saat ditemui Tim GudegNet di Hotel Lynn Jogokaryan.
Ia mengatakan bahwa untuk memenangkan persaingan MEA, kata kuncinya adalah peningkatan daya saing lewat sertifikasi usaha pariwisata dimana salah satu persyaratannya yakni memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
"TDUP merupakan langkah awal untuk menuju MEA, sertifikasi usaha pariwisata sangat penting dalam menunjang daya saing dengan agen wisata di Asean lainnya," ungkap Agus.
Dari sosialisasi tersebut, peserta yang mengikuti bimtek itu antara lain Anggota Komisi DPRD Kabupaten/Kota se DIY yang membidangi pariwisata, DisPar DIY, DisPar Kabupaten/Kota se DIY, SKPD Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota se DIY , para pelaku usaha pariwisata di DIY serta Bagian Hukum PemKab/PemKot se DIY.
Disadari, pengurusan TDUP di DIY masih sangat minim dan untuk meningkatkan perizinan tersebut, Agus Priyono mengaku akan menaikkan awareness masyarakat mengenai ini sebesar 250 ribu diseluruh Indonesia. "Tentunya Jogja juga wajib harus mengurus TDUP ini bagi mereka yang terjun di bisnis pariwisata termasuk usaha jasa Salon & Spa," tambahnya.
Agus mengatakan bahwa usaha yang wajib mengurus TDUP diantaranya adalah hotel, travel, restoran, pengelola obyek wisata, spa, salon, hingga Gedung Olah Raga. "Jika tidak mengurus TDUP maka usaha akan ditutup, tentunya akan ada sanksi yang ditentukan oleh masing - masing kabupaten/kota," tukasnya.
Dilokasi yang berbeda, Lastiani Warih Wulandari, MM, selaku Ketua Asosiasi SPA Terapis Indonesia DPD DIY mengatakan bahwa usaha jasa pariwisata seperti salon & spa wajib melakukan pengurusan TDUP tersebut. "Jika tak mengurus ya tentunya dapat ditutup oleh pihak yang berwenang," katanya.
Komitmen melaksanakan pendaftaran usaha pariwisata berdasarkan PerBup-PerWal nantinya akan menghasilkan PerDa mengenai TDUP, kemudian pemantauan pelaksanaan TDUP serta pelaporan secara berkala kepada Bupati/Walikota kepada Gubernur, dan Gubernur akan melaporkan kepada Menteri Pariwisata.
Kirim Komentar