Meski rambu - rambu lalu lintas telah dipasang semenjak 3 hari yang lalu, tampak pengendara sepeda motor di ruas Jalan Lempuyangan, Prawirotaman dan Tirtodipuran masih nekat melawan arus yang mengakibatkan pengendara yang berada disisi jalan yang tepat, kagok.
Tim Gudegnet melakukan inspeksi mendadak dilokasi yang kini menjadi jalur searah itu. Pengendara yang seolah - olah tidak tahu rambu lalu lintas terus saja melakukan pelanggaran. Secara umum, mulai 1 maret 2016 kemarin, Jalan Prawirotaman berlaku satu arah ke timur dari Jalan Parangtritis menuju Jalan Sisingamangaraja.
Sedangkan di Jalan Tirtodipuran, dari Jalan Parangtritis menuju Jalan DI Panjaitan serta yang terakhir di Jalan Lempuyangan diberlakukan searah dari arah barat ke timur seperti simulasi yang dilakukan semenjak Desember 2015 lalu.
Menurut petugas dari Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Ari Aji yang ditemui Tim Gudegnet di Lempuyangan mengatakan bahwa pada 3 jalan tersebut sebenarnya telah dipasang rambu lalu lintas semenjak 29 Februari 2016. "Namun masih saja pengguna jalan melakukan pelanggaran, demi menjaga ketertiban, kami himbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas," katanya.
Menurut Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran rambu lalu lintas masuk dalam pasal 287 ayat 1 : tentang sanksi melanggar aturan perintah/larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Kirim Komentar