Urusan perijinan dan kependudukan sering bikin pusing karena minimnya informasi. Berikut tim gudeg.net merangkum 9 layanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang Seumur Hidup Dibutuhkan warga kodya Yogyakarta. Ini daftarnya:
#1 Membuat kartu keluarga baru
Syarat-syarat mengurus kartu keluarga yang baru antara lain surat pengantar RT / RW, formulir permohonan kartu keluarga, izin tinggal tetap bagi orang asing, fotokopi buku nikah / akta perkawinan bagi mereka yang sudah menikah, formulir permohonan pindah bagi mereka yang pindah antar dalam satu kelurahan, surat keterangan pindah datang lalu surat keterangan datang dari luar negeri yang baru pindah dan datang dari luar negeri
Begini prosedur selanjutnya pengurusan kartu keluarga yang baru
#2 Mengurus Ijin Perkawinan
Proses pengurusan ijin perkawinan membutuhkan fotokopi KTP, kartu keluarga, akta lahir, KTP Saksi, Foto pasangan, dokumen N1 - N4 dari kelurahan, surat keterangan kecamatan, serta pengantar dari gereja atau KUA
Cara mengurus ijin perkawinan dari tahap ke tahap
#3 Akta kelahiran
Jika bayi lahir di rumah sakit atau puskesmas diharapkan membuat surat keterangan (akta) kelahiran segera. Sama halnya jika bayi lahir di rumah atau tempat lainnya. Lalu melaporkan ke RT / RW untuk mendapatkan surat pengantar RT / RW. Dari RT / RW ke kelurahan mengisi beberapa formulir yang disediakan. Tahap terakhir segala persyaratan di bawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengisi formulir yang disediakan
Ini detail syarat - syarat pengurusan akta kelahiran
#4 Persyaratan Menikah dengan WNA
Persyaratan administrasi menikah dengan warga negara asing diperoleh dari negara yang bersangkutan atau kedutaan besarnya, fotokopi paspor, KITAS / KITAP jika WNA tinggal di Indonesia serta akat kelahiran. Sedangkan bagi warga negara Indonesia, persyaratannya masih tetap sama yaitu:
Syarat-syarat pernikahan antara WNI dan WNA
#5 Pengurusan Akta Kematian Penduduk Kota Jogja
Pengurusan akta kematian bisa dilakukan di rumah sakit, sarana kesehatan lainnya atau tempat tinggal yang bersangkutan. Seandainya meninggal di rumah sakit / puskesmas maka akan mendapat surat kematian dari rumah sakit. Sedangkan jika meninggal di rumah mendapatkan surat keterangan dari puskemas.
Ini dokumen-dokumen penting saat mengurus akta kematian
#6 Mengurus Kartu Keluarga Hilang
Untuk mengurus kartu Keluarga Hilang, Anda harus menyertakan laporan kehilangan kartu keluarga yang diterbitkan pihak kepolisian dan beberapa syarat-syarat lainnya, seperti melampirkan pengantar dari RT / RW, KTP dari salah satu orang yang terdaftar di kartu keluarga serta mengisi formulir.
Prosedur mengurus kartu keluarga yang hilang
#7Menyelesaikan Surat Keterangan Pindah Datang
Bagi penduduk dari daerah di luar provinsi DIY yang akan menetap selama beberapa waktu diwajibkan mengurus surat pindah datang. Dokumen ini berguna karena menjadi dasar menerbitkan kartu keluarga dan ktp di kota Yogyakarta. Adapun beberapa syaratnya sebagai berikut:
Syarat-syarat penting selesaikan surat keterangan pindah datang
#8 Surat keterangan pindah
Surat keterangan pindah membutuhkan fotokopi dokumen pendukung seperti surat nikah, kutipan akta kelahiran dan lain sebagainya bila diperlukan. Surat keterangan pindah ini ada batas masa berlakunya.
Baca: masa berlaku surat keterangan pindah
#9 Cara merekam KTP elektronik
Bagi mereka yang belum memiliki KTP elektronik sebelumnya bisa mendatangi beberapa kecamatan di kota Yogyakarta yang sudah ditunjuk melayani pembuatan KTP elekronik ini. Sedangkan bagi warga pendatang dari kota lain melalui dinas terkait.
Simak: tahapan dan syarat merekam KTP elektronik
Kirim Komentar