Lima Layanan lalu lintas dari kepolisian ini membuat pengendara bebas cemas. Meski sederhana, informasi ini berguna agar pembaca tak salah salah langkah saat menyelesaikan proses administrasi. Simak rangkuman dari tim gudeg.net di bawah ini:
#1 Syarat dan Biaya pembuatan SIM C
Berdasarkan peraturan Kapolri no. 9 tahun 2012 diatur dan disebutkan tentang syarat-syarat pembuatan serta perpanjangan SIM. Persyaratannya pemohon membawa KTP sesuai domisili, surat keterangan dokter, serta membayar PNBP sebesar Rp. 100 ribu untuk SIM Baru atau Rp. 75 ribu untuk perpanjangan SIM.
Solusi Tepat dan Hemat Pembuatan SIM C
#2 Solusi Perpanjangan SIM Meski Alamat KTP Beda
Persoalan pemohon berupa perpanjangan SIM yang berbeda dengan alamat di kartu tanda penduduk (KTP) sudah bisa diselesaikan melalui sistem SIM Online, asalkan alamat di KTP itu masih dalam lingkup provinsi DIY. Jadi, pemohon bisa melakukan perpanjangan SIM di polres terdekat. Selain itu, masih ada layanan SIM Corner pada waktu yang telah dijadwalkan. Sedangkan untuk persyaratannya, berdasarkan surat Telegram dari Korlantas no 271 / II / 2015, perpanjangan SIM bisa dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis dan membawa dokumen antara lain sebagai berikut :
Mudah: Ini Cara Memperpanjang SIM Meski Alamat KTP Beda
#3 Prosedur Melakukan Mutasi dan Balik Nama
Bagi mereka yang membawa kendaraan bermotor dari kota lain, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus ditempuh untuk melakukan mutasi atau balik nama di Samsat kota Yogyakarta Untuk mutasi kendaraan bermoto, pemilik membawa kendaraannya ke kantor Samsat Kota untuk melakukan cek fisik, membawa BPKB dan STNK. Sedangkan syarat untuk balik nama kendaraan adalah sebagai berikut: Membawa BPKB, STNK, KTP sesuai domisili. serta bukti peralihan seperti akta hibah, akta waris (barang warisan), kwitansi (jika diperoleh dari jual beli) atau berita acara penyerahan hadiah.
Cara Mudah Mengurus Mutasi dan Balik Nama
#4 Alasan Penolakan Pembuatan SIM
Mungkin pembaca sekalian ada yang mengalami ditolak saat membuat SIM. Penolakan pembuatan SIM bisa karena secara kesehatan tidak memenuhi syarat. Semisal, karena pemohon usianya sudah 65 tahun ke atas. Dengan kata lain, uji yang dilakukan dokter dari sisi kemampuan penglihatan dari aspek lainnya tidak memenuhi standar kepolisian dan dikhawatirkan membahayakan diri sendiri dan orang lain.
#5 Biaya Pencabutan Berkas
Pemohon dikenai biaya PNBP untuk pencabutan berkas sebesar Rp. 75 ribu dan dibayarkan ke Samsat. Saat melakukan pencabutan, perlu dilihat juga apakah saat itu bertepatan dengan bulan pajak atau tidak. Jika pas dengan bulan pajak, maka pemohon dikenai juga pajak atas kendaraan.
Informasi penting lainnya tentang biaya pencabutan berkas
Kirim Komentar