Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU ) sedang melakukan penjaringan pendapat. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Tentrem tersebut sedang Mensosialisasikan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat kepada publik melalui media massa. Banyak masyarakat yang tak tahu apabila ada diantara warga yang dirugikan secara material dan dapat langsung melaporkannya ke lembaga ini.
"Aktivitas utama yang dilakukan oleh KPPU berupa penegakan hukum yang fokus utamanya yakni pada perkara persaingan (kartel), melakukan advokasi, mengontrol marger antar perusahaan serta melakukan persiapan saran kebijakan," jelas Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf.
Secara umum, lembaga ini bertanggung jawab secara langsung pada presiden. Untuk proses penegakan hukumnya sendiri didasarkan atas UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Bab VII, Pasal 38 sd. Pasal 46), Peraturan Mahkamah Agung No. 3/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU, serta Peraturan KPPU No. 1/2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara.
Sehingga apabila masyarakat merasa dirugikan mengenai suatu hal, dapat langsung melaporkannya melalui www.kppu.go.id. dan mengikuti proses atau prosedur Pengaduan Sesuai dengan ketentuan UU No 5 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi No 1 Tahun 2006.
Menurut Direktur Penindakan, Gopprera Panggabean, S.E., Ak. mengatakan bahwa hingga saat ini, penegakan hukum kasus kartel di Indonesia telah mencapai 269 kasus. Eksekusi Per 31 Desember 2015 sebesar Rp 262.214.861.593 dan yang belum terbayarkan sebesar Rp 50.858.749.937.
"Contoh kasus yang kami tangani yakni dugaan pelanggaran berupa penetapan harga SMS offnet (short message service antar operator) yang dilakukan oleh para operator penyelenggara jasa telekomunikasi pada periode 2004 sampai dengan 1 April 2008." katanya.
KPPU memperoleh fakta berupa Periode 1994-2004 hanya terdapat 3 operator telekomunikasi seluler di Indonesia dan berlaku satu tarif SMS sebesar Rp350,00. Namun tidak ditemukan adanya kartel di antara operator pada saat itu karena tarif yang terbentuk terjadi karena struktur pasar yang oligopoli.
Periode 2004-2007 industri telekomunikasi seluler ditandai dengan masuknya beberapa operator baru dan mewarnai situasi persaingan harga. Namun harga SMS yang berlaku untuk layanan SMS off-net hanya berkisar pada Rp250-350,00. Pada periode ini Tim Pemeriksa menemukan beberapa klausula penetapan harga SMS yang tidak boleh lebih rendah dari Rp250,- dimasukkan ke dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Interkoneksi antara operator.
Pada bulan Juni 2007, berdasarkan hasil pertemuan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) dengan Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI), ATSI mengeluarkan surat untuk meminta kepada seluruh anggotanya untuk membatalkan kesepakatan harga SMS yang kemudian ditindaklanjuti oleh para operator. Namun demikian Tim Pemeriksa melihat tidak terdapat perubahan harga SMS off-net yang signifikan di pasar.
Dari data tersebut sebanyak 9 operator yakni PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. PT Excelcomindo Pratama, Tbk. PT Telekomunikasi Selular. PT Indosat, Tbk. PT Hutchison CP Telecommunication, PT Bakrie Telecom, Tbk. PT Mobile-8 Telecom, Tbk. PT Smart Telecom. dan PT Natrindo Telepon Seluler mendapat hukuman membayar denda dengan jumlah yang beragam mulai 5 miliar rupiah hingga 25 miliar rupiah.
"Jadi kalau ada sesuatu yang janggal, Anda selaku masyarakat sangat dianjurkan untuk melakukan pelaporan," katanya.
Saat ini KPPU sedang menangani kasus Yamaha - Honda yang disinyalir melakukan kartel dalam standar pengaturan harga bebek dan skutik yang dimana dua produk ini menguasai 93% pasar. "Transportasi utama orang Indonesia saat ini kan sepeda motor ya, nah karena kartel ini, harga bebek dqn skutik menjadi lebih mahal, nah kami akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk segera melakukan persidangan," tambah Panggabean.
Kirim Komentar