Sosial Ekonomi

Begini Persiapan Khusus Bagi yang Mau Nikah

Oleh : Budi W / Selasa, 12 Juli 2016 15:37
Begini Persiapan Khusus Bagi yang Mau Nikah


Dear Tim Gudegnet, mohon pencerahan bagaimana cara mendaftar nikah karena sebentar lagi saya akan melepas status lajang. Terimakasih. Budi Yogyakarta.

#Tentukan Domisili Menikah
Sangat penting mulai dari sekarang Anda menentukan domisili menikah. Hal ini merupakan klausul awal bagi Anda yang memiliki lokasi yang berbeda. Misalnya Anda beserta pasangan memiliki beda domisili, tentukan dari sekarang ingin menikah dimana. Pilih salah satu karena birokrasinya akan berbeda. Sebagai contoh calon mempelai pria dari Sleman, calon istri dari Bantul. Sementara rencana nikah di Bantul. Artinya, Anda sebagai laki - laki harus mengurus berkas - berkas pernikahnya di Sleman dulu mulai dari surat keterangan RT sampai kecamatan. Hal ini akan berlaku sebaliknya.

#Tentukan Tanggal Pernikahan
Pernikahan merupakan hal sakral yang harus dipersiapkan jauh hari sebelum pelaksanaan. Konsep beserta ide pernikahan dapat dipersiapkan secara matang sebelum dilakukan eksekusi. Sebagai contoh mengenai domisili nikah diatas. Dengan demikian, berkas dapat dipersiapkan dengan santai sebelum mendekati hari-H.

#Persiapkan Berkas
Berkas yang harus Anda persiapkan yakni :
Surat pengantar nikah
N1 = Surat keterangan nikah
N2 = Surat keterangan asal-usul
N3 = Surat keterangan persetujuan mempelai
N4 = Surat keterangan orang tua
N5 = Surat keterangan izin orang tua (kalau umur calon mempelai kurang dari 21 tahun)
Surat-surat itu bisa didapatkan dari tingkat kelurahan namun harus diurus mulai dari tingkat RT. Jangan lupa untuk mempersiapkan identitas diri seperti KTP dan kartu keluarga beserta fotokopiannya.

#Tes kesehatan
Bagi Anda calon mempelai wanita, wajib hukumnya menyertakan surat keterangan yang menyatakan telah diimunisasi tetanus-toksoid. Bila belum mengikuti proses imunisasi ini, Anda dapat meminta imunisasi ke puskesmas setempat.

#Di KUA Gratis, Diluar Bayar
Jika Anda ingin menikah di KUA, maka tidak perlu biaya. Namun jika Anda mengundang penghulu untuk hadir ke lokasi resepsi atau ke sebuah tempat maka tarif akan berbeda. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama. Ditentukan bahwa nikah di luar KUA, biaya yang dikeluarkan oleh calon pengantin adalah Rp 600 ribu. Pembayaran dilakukan di bank, bukan secara langsung. Tanyakan pula ke petugas KUA soal pembayaran semacam ini.

Setelah segala hal terpenuhi, Anda tinggal menunggu penghulu meneriakkan kata “Saaahh??” dan hadirin menjawab “Saaaaaaahhhh….” Itu artinya, pernikahan Anda sudah sah secara sipil dan agama. Selamat menempuh hidup baru!


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    JIZ 89,5 FM

    JIZ 89,5 FM

    Jiz 89,5 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini