Ini 6 Informasi Layanan Umum Terpilih Hari Ini :
#1 Cara mengambil plat nomor yang sudah jadi
Untuk pelat nomor polisi pembayaran tahun 2013, 2014 atau 2015 yang belum diambil bisa segera diurus di kantor Samsat terdekat. Syarat yang mesti dibawa ialah notice pembayaran berwarna coklat dan telah diberi cap / tanda tangan pengambil pelat.
Informasi selengkapnya
#2 Begini Cara Klaim Santunan Saat Terjadi Kecelakaan di Luar Kota
Jasa Raharja menjadi pihak pertama yang memberi santunan kepada korban kecelakaan. Besarnya santunan yang bisa dijamin Jasa Raharja ialah sebesar Rp. 10 juta. Lalu, jika biaya perawatan lebih dari Rp. 10 juta, maka kelebihannya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Bedanya, besarnya santunan dari BPJS tanpa batas nominal alias ditanggung sampai sembuh.
#3 Besarnya Iuran JKN BPJS
Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
#4 Informasi Prosedur Mendapatkan Sertifikasi Halal MUI
Bagi perusahaan yang ingin memperoleh sertifikasi halal bisa mendapatkan formulir pendaftaran di kantor sekretariat LP POM MUI DIY di jalan Kapas No. 3, Semaki, Yogyakarta. Perusahaan yang mengajukan diwajibkan membuat dokumen Sistem Jaminan Halal (SJH) yang berisi uraian mengenai cara perusahaan menjamin proses halal yang berkelanjutan.
#5 Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang
Bagi penduduk dari daerah di luar provinsi DIY yang akan menetap selama beberapa waktu diwajibkan mengurus surat pindah datang. Dokumen ini berguna karena menjadi dasar menerbitkan kartu keluarga dan ktp di kota Yogyakarta. Adapun beberapa syaratnya sebagai berikut:
#6 Cara Mengurus Akta Cerai Tanpa Buku Nikah
Ada beberapa penyebab pasangan suami - istri tidak mempunyai buku nikah. Pertama, karena buku tersebut hilang. Kedua, pasangan belum menikah secara resmi. Apabila buku nikah tersebut hilang maka suami / istri pemohon diwajibkan meminta salinan (kutipan) dari instansi yang menerbitkan buku nikah.
Kirim Komentar