Sosial Ekonomi

Ini 6 Informasi Layanan Umum Terpilih Hari Ini di Yogyakarta

Oleh : Albertus Indratno / Selasa, 19 Juli 2016 09:18
Ini 6 Informasi Layanan Umum Terpilih Hari Ini di Yogyakarta
Ilustrasi petugas layanan umum. Informasi layanan umum terpilih di Yogyakarta di situs gudeg.net diperbaharui setiap hari. Sumber foto:fotolia.com


Ini 6 Informasi Layanan Umum Terpilih Hari Ini :

#1 Cara mengambil plat nomor yang sudah jadi

Untuk pelat nomor polisi pembayaran tahun 2013, 2014 atau 2015 yang belum diambil bisa segera diurus di kantor Samsat terdekat. Syarat yang mesti dibawa ialah notice pembayaran berwarna coklat dan telah diberi cap / tanda tangan pengambil pelat.

Informasi selengkapnya

#2 Begini Cara Klaim Santunan Saat Terjadi Kecelakaan di Luar Kota

Jasa Raharja menjadi pihak pertama yang memberi santunan kepada korban kecelakaan. Besarnya santunan yang bisa dijamin Jasa Raharja ialah sebesar Rp. 10 juta. Lalu, jika biaya perawatan lebih dari Rp. 10 juta, maka kelebihannya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Bedanya, besarnya santunan dari BPJS tanpa batas nominal alias ditanggung sampai sembuh.

Informasi selengkapnya

#3 Besarnya Iuran JKN BPJS

Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.

Informasi selengkapnya

#4 Informasi Prosedur Mendapatkan Sertifikasi Halal MUI

Bagi perusahaan yang ingin memperoleh sertifikasi halal bisa mendapatkan formulir pendaftaran di kantor sekretariat LP POM MUI DIY di jalan Kapas No. 3, Semaki, Yogyakarta.  Perusahaan yang mengajukan diwajibkan membuat dokumen Sistem Jaminan Halal (SJH) yang berisi uraian mengenai cara perusahaan menjamin proses halal yang berkelanjutan.

Informasi selengkapnya

#5 Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang

Bagi penduduk dari daerah di luar provinsi DIY yang akan menetap selama beberapa waktu diwajibkan mengurus surat pindah datang. Dokumen ini berguna karena menjadi dasar menerbitkan kartu keluarga dan ktp di kota Yogyakarta. Adapun beberapa syaratnya sebagai berikut:

Informasi selengkapnya

#6 Cara Mengurus Akta Cerai Tanpa Buku Nikah

Ada beberapa penyebab pasangan suami - istri tidak mempunyai buku nikah. Pertama, karena buku tersebut hilang. Kedua, pasangan belum menikah secara resmi. Apabila buku nikah tersebut hilang maka suami / istri pemohon diwajibkan meminta salinan (kutipan) dari instansi yang menerbitkan buku nikah.

Informasi selengkapnya


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    JIZ 89,5 FM

    JIZ 89,5 FM

    Jiz 89,5 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini