Yogyakarta, www.gudeg.net - Informasi Upah Minimum Kota (UMK) belum bisa dibeberkan besarannya sebelum masuk tanggal 28 Oktober 2016. Demikian informasi tersebut disampaikan oleh Rihari Wulandari, Kabid Pengawasan dan Hubungan Industri, Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta.
"Saat ini sebenarnya sudah dihitung rencana nominalnya, tapi belum bisa kami sampaikan secara luas," ungkapnya.
Dalam waktu dekat, Dewan Pengupahan akan melakukan pertemuan dengan Wali Kota Yogyakarta guna menyampaikan usulan dan membahas besaran UMK 2017. Secara umum, baik itu kabupaten dan juga kodya berencana akan menyampaikan usulan UMK pada 31 Oktober 2016.
Sebagai informasi, Keputusan Gubernur DIY nomor 255/KEP/2015 menetapkan bahwa UMK DIY tahun 2016 seperti diketahui besarannya yakni untuk Kota Jogja sebesar Rp 1.452.400,- Sleman Rp 1.338.00,- Bantul Rp 1.297.700,- Gunung Kidul Rp 1.235.700,- dan Kulon Progo Rp 1.268.870,-
Hingga saat ini pun, Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta juga belum berani membocorkan berapa persen kenaikan UMK 2017. Para karyawan swasta pun kini sedang harap - harap cemas menunggu informasi kenaikan yang akan diumumkan pada 12 hari mendatang.
Kirim Komentar