Yogyakarta, www.gudeg.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menetapkan batas maksimal penggunaan dana kampanye untuk Pilkada 2017 sebesar Rp5,6 miliar yang terbagi dalam tujuh item penggunaan. Demikian informasi tersebut disampaikan oleh Divisi Hukum KPU DIY, Siti Ghoniyatun saat bertemu dengan Tim Gudegnet.
"Besaran yang bisa disumbangkan pun ada batasan maksimalnya," jelas Siti.
Dana kampanye yang bisa digunakan wajib dan dapat dipertanggung jawabkan bedasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 perubahan kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2016 perubahan ke tiga PKPU nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota serta Peraturan KPU Nomor 13Tahun 2016 Perubahan PKPU 8 tahun 2015 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
Sumber dana kampanye tersebut dibagi menjadi beberapa kategori yakni :
#1 Dana Kampanye dari Paslon bersumber dari harta kekayaan pribadi.
#2 Dana Kampanye dari Parpol/Gab Parpol bersumber dari keuangan Parpol/Gab Parpol yang menagjukan.
#3 Dana Kampanye dari Parpol/Gab Parpol bersumber dari pihak lain.
#4 Dana Kampanye yang berasal dari suami/istri/ keluarga Paslon dan suami/istri/keluarga Parpol/Gab Parpol yang mengusulkan dikatagorikan sebagai sembangan perseorangan.
Masing - masing sumber dana maksimal pun diatur seperti Perseorangan maksimal dana Rp. 75 juta, Kelompok, maks Rp. 750 juta, dan Badan Hukum Swasta, maks Rp. 750 juta.
Jika terjadi pelanggaran, maka Setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam pelaporan Dana Kampanye akan terkena sanksi Penjara 2-12 bulan dan/ denda 1-10 juta (87-7), Parpol, Gab Parpol dan Paslon melanggar larangan batasan maksimal pemberian sumbangan dana kampanye akan terkena sanksi Penjara 12-48 bulan dan/ denda 3 kali lipat dari sumbangan yang duterima (187-8).
Kirim Komentar