Sosial Ekonomi

Dana Kampanye Pilkada Ternyata Ada Batas Maksimalnya

Oleh : Budi W / Jumat, 28 Oktober 2016 13:17
Dana Kampanye Pilkada Ternyata Ada Batas Maksimalnya
Divisi Hukum KPU DIY, Siti Ghoniyatun, paling kanan


Yogyakarta, www.gudeg.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menetapkan batas maksimal penggunaan dana kampanye untuk Pilkada 2017 sebesar Rp5,6 miliar yang terbagi dalam tujuh item penggunaan. Demikian informasi tersebut disampaikan oleh Divisi Hukum KPU DIY, Siti Ghoniyatun saat bertemu dengan Tim Gudegnet. 

"Besaran yang bisa disumbangkan pun ada batasan maksimalnya," jelas Siti.

Dana kampanye yang bisa digunakan wajib dan dapat dipertanggung jawabkan bedasarkan peraturan Undang-Undang Nomor  10 tahun 2016  perubahan kedua  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan KPU Nomor  7 tahun 2016 perubahan ke tiga PKPU nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota serta Peraturan KPU Nomor 13Tahun 2016 Perubahan PKPU 8 tahun 2015 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

Sumber dana kampanye tersebut dibagi menjadi beberapa kategori yakni :

#1 Dana Kampanye dari Paslon bersumber dari harta kekayaan pribadi.

#2 Dana Kampanye dari Parpol/Gab Parpol bersumber dari keuangan Parpol/Gab Parpol  yang menagjukan.

#3 Dana Kampanye dari Parpol/Gab Parpol bersumber dari pihak lain. 

#4 Dana Kampanye yang berasal dari suami/istri/ keluarga Paslon dan suami/istri/keluarga  Parpol/Gab Parpol yang mengusulkan dikatagorikan sebagai sembangan perseorangan.

Masing - masing sumber dana maksimal pun diatur seperti Perseorangan maksimal dana  Rp. 75 juta, Kelompok, maks  Rp. 750  juta, dan Badan Hukum Swasta, maks  Rp. 750 juta. 

Jika terjadi pelanggaran, maka Setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam pelaporan Dana Kampanye akan terkena sanksi Penjara 2-12 bulan dan/ denda 1-10 juta (87-7), Parpol, Gab Parpol dan Paslon melanggar larangan batasan maksimal pemberian sumbangan dana kampanye akan terkena sanksi Penjara 12-48 bulan dan/ denda 3 kali lipat dari sumbangan yang duterima (187-8).


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    JIZ 89,5 FM

    JIZ 89,5 FM

    Jiz 89,5 FM


    UNIMMA FM 87,60

    UNIMMA FM 87,60

    Radio Unimma 87,60 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini