www.gudeg.net, Yogyakarta - Perubahan aktivitas banking konvensional menuju era digital saat ini memang tidak bisa dipungkiri. Jika bank tidak merespon secara cepat, maka tahu sendiri, masyarakat pasti akan meninggalkannya. Munculnya telepon cerdas dan aplikasi mobile memberikan kesempatan utamanya pada pihak bank untuk menjawab setiap kebutuhan pelanggan. Hal ini kemudian berdampak pada aktivitas serta frekwensi yang tinggi dibidang perbankan.
Vice President PT Bank Mandiri Area Yogyakarta, Rudi As'Aturridha pada rekan media mengatakan bahwa Fintech menjadi sebuah peluang besar dan menjadi bagian dari perkembangan perbankan. "Jadi fintech itu bukan ancaman malah partner," katanya.
Secara umum, fintech memaksa industri perbankan untuk melakukan penyesuaian yang signifikan. Tak hanya melayani pembayaran, tetapi juga melayani bidang pinjaman serta jasa keuangan lain. Keuntungan fintech bagi nasabah dan bank tentunya cukup besar yaitu nasabah dapat mengakses layanan perbankan secara cepat dan tak perlu antri. Selain itu kustomer juga dapat melakukan transaksi keuangan secara baik.
"Bagi bank tentunya juga ada banyak sekali keuntungan yaitu layanan perbankan lebih prima, biaya opersional lebih efisien dan mendukung pelaksanaan cashless society dan pembiayaan disektor fintech," katanya.
Secara umum, Fintech merupakan singkatan dari kata Financial Technology. Sebuah bisnis yang bergerak di bidang perusahaan teknologi yang bertujuan untuk memperbaiki sistem finansial dengan mengandalkan software. Sebagai contoh mudahnya yaitu aplikasi pembayaran via ponsel, transfer uang, transaksi pinjaman, bahkan investasi.
Menurut OJK, salah satu kategori fintech yang diberi tanda merah oleh Otoritas Jasa Keuangan yakni Crowdfunding (penggalangan dana). Proses crowdfunding dalam penerapan FinTech melanggar pasal 14 UU Perbankan dan keterangan sanksi yang terdapat pada pasal 46. Oleh karena itu, OJK DIY memperingatkan pada pengembang start up untuk menghindari praktek semacam itu agar tidak melanggar hukum perbankan. Secara umum, konsep pengumpulan dana wajib melalui proses perijinan pada Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga Salah Satu dari 8 Kategori FinTech Ini Dilarang!
Kirim Komentar