Gudeg.net- Kepolisian Daerah (Polda) DIY memberlakukan perpanjangan masa waktu berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang habis menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Pemegang SIM yang habis masa berlakunya tanggal 24-27 Desember 2020, dapat diperpanjang hingga 28-30 Desember 2020,” tulis Polda DIY dalam akun media sosial twitter (@poldajogja), Rabu (16/12).
Selain itu perpanjangan masa berlaku SIM yang habis berlakunya pada tanggal 31 Desember sampai 3 Januari 2020 dan dapat diperpanjang pada 4-6 Januari 2020.
Hal ini dilakukan Polda DIY sebagai kelonggaran kepada masyarakat dalam rangka libur nasional yaitu Natal 2020 dan cuti bersama akhir tahun 2020.
Walau demikian, Polda DIY tetap mengimbau kepada masyarakat untuk cepat melakukan perpanjangan SIM bila memang sudah habis masa berlakunya.
“Apabila tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” imbau Polda DIY.
Untuk info lebih lanjut, masyarakat dapat mengecek di akun media sosial Regional Traffic Management Center (RTMC) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY (@rtmcditlantasdiy).
Kirim Komentar