Gudeg.net- Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor Corner Galeria dan Samsat Keliling untuk sementara waktu dinonaktifkan sampai tanggal 25 Januari 2021.
Kebijakan yang dkeluarkan oleh Ditlantas Kepolisian Daerah (Polda) DIY tersebut dikarenakan pemberlakukan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM).
“Karena adanya kebijakan PTKM adalah pelayanan Samsat Corner di Galeria Mall dan Samsat keliling,” ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes, Yuliyanto saat dihubungi Gudeg.net, Rabu (20/1).
Namun untuk pelayanan SIM Corner, SIM keliling dan SIM masuk desa masih normal seperti biasa disejumlah lokasi yang telah ditentukan.
Selama PTKM masyarakat dapat membayar pajak di Samsat induk dan Samsat BPD Giwangan, untuk pelayanan SIM dapat mengurus di Satpas Polres, SIM Corner di Galeria Mall dan Ramai Mall, untuk Sim keliling dan Sim Masuk Desa sesuai jadwal yg telah ditentukan.
Yuli mengimbau, untuk masyarakat yg terlambat melakukan pembayaran pajak tidak perlu panik dan takut karena Polda DIY memberlakukan perpanjjangan waktu bebas denda pajak.
“Kebijakan bebas denda pajak masih berlaku sampai dengan tgl 31 Juni 2021 dan tetap mempedomani protokol kesehatan selama berada di Samsat maupun Satpas SIM. Jadi masih ada waktu cukup lama,” imbaunya.
Kirim Komentar