Berita
Belum Semua Parpol Laporkan Dana Kampanye
Menjelang hari terakhir penyerahan laporan keuangan parpol pada 24 April lalu, tercatat baru 16 partai di DIY yang menyerahkan laporan dana kampanyenya.
"Aturannya, laporan dana kampanye harus dilaporkan paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara. Jadi batasnya pada 24 April. Saat ini dari 35 parpol baru 16 yang menyerahkan," kata Nasrullah, Anggota KPU Propinsi DIY beberapa waktu lalu.
KPU mengharapkan, semua partai dapat menyerahkan laporan keuangan mereka untuk selanjutnya dilakukan audit oleh akuntan publik yang ditunjuk sebelum penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD ditetapkan secara resmi.
Nasrullah menambahkan, meski ada partai atau caleg yang dinyatakan telah terpilih namun belum menyerahkan laporan dana kampanye maka secara otomatis mereka tidak bisa ditetapkan alias gugur.
Sementara itu mengenai ditandatangani atau tidaknya berita acara oleh para saksi, Nasrullah menyatakan hal tersebut tidak merubah subtansi hasil penetapan yang telah dilakukannya beberapa waktu lalu.
"Hal tersebut tidak berpengaruh karena hasil yang telah kita tetapkan di Jogja Expo Center (JEC) kemarin tetap akan kita dikirimkan ke KPU Pusat Sabtu nanti," katanya.
Kirim Komentar