Hiburan

Hokya, AADC 2 VS Captain America: Civil War Rebutan Layar?

Oleh : Budi W / Kamis, 28 April 2016 16:15
Hokya, AADC 2 VS Captain America: Civil War Rebutan Layar?


Jogja, www.gudeg.net - Kemunculan Captain America: Civil War (27/04) yang berbarengan dengan pemutaran film AADC 2 di Bioskop yang jatuh hari ini (28/4) mengundang banyak pertanyaan apakah dua film ini bisa disejajarkan atau tidak. Bagi pecinta film Marvel, meskinya juga cukup lebih lega karena bioskop di Indonesia memberikan kesempatan bagi penggemar fanatik dan pencinta film untuk mendapatkan tiket lebih awal melalui pre-sale. Demikian informasi tersebut disampaikan oleh Manager XXI, Arif Rahman di Plaza Ambarrukmo Yogyakarta sore ini.

Kemarin malam, film Captain America: Civil War tayang diberapa layar XXI. "Di Plaza Ambarrukmo ini tayang di 3 layar, yakni di layar Dolbi Atmos, reguler dan Premiere" tuturnya.

Untuk AADC 2, film yang memang sudah 14 tahun ditunggu oleh penggemarnya, pun membuat penonton penasaran bagaimana kisah mereka ketika akhirnya bertemu kembali di Indonesia. Arif sendiri mengaku, saat ini sudah tidak ada dikotomi antara film Indonesia dan film Box Office. Jika film tersebut sama berkualitasnya, maka penonton akan memiliki segmennya masing - masing.

"Animo terhadap dua film ini cukup besar, terbukti dari respon mereka melalui telpon, SMS, dan sosmed yang menanyakan kehadiran dua film tersebut, film Indonesia saat ini juga banyak yang berkualitas kok, seperti AADC 2 ini," terangnya semangat.

Saat ditanya Tim Gudegnet mengenai pembagian layar untuk AADC 2, Arif mengaku yang menentukan film tampil di sejumlah layar hanya menunggu putusan langsung dari manajemen pusat XXI. "Film itu ibarat stake holdernya penonton, sehingga kami mengikuti kemauan penonton," tukas Arif.

Mira Lesmana, produser AADC 2 saat press conference di Hotel Greenhost Jogja pernah mengatakan, film itu akan ditayangkan di 183 layar bioskop di Indonesia, termasuk jaringan bioskop XXI, CGV blitz, Cinemaxx, dan bioskop independen.

Jika ingin merujuk pembagian layar dalam film, Pasal 32 UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman seharusnya melindungi film nasional dengan memberikan persentase proporsi layar yang sudah pasti. Dikatakan dalam undang - undang berbunyi: "Pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) wajib mempertunjukkan film Indonesia sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari seluruh jam pertunjukan film yang dimilikinya selama 6 (enam) bulan berturut-turut."

Jika dilihat dari kondisi semacam ini, pengusaha bioskop sebenarnya tidak menomersatukan film impor, melainkan mengikuti kemauan penonton. Berdasarkan perhitungan bisnis, film mana yang laris dan disukai penonton, itu yang akan dipertahankan.

 


0 Komentar

    Kirim Komentar


    jogjastreamers

    JOGJAFAMILY

    JOGJAFAMILY

    JogjaFamily 100,9 FM


    SWARAGAMA 101.7 FM

    SWARAGAMA 101.7 FM

    Swaragama 101.7 FM


    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RETJOBUNTUNG 99.4 FM

    RetjoBuntung 99.4 FM


    UNISI 104,5 FM

    UNISI 104,5 FM

    Unisi 104,5 FM


    GCD 98,6 FM

    GCD 98,6 FM

    Radio GCD 98,6 FM


    SOLORADIO 92,9 FM

    SOLORADIO 92,9 FM

    Soloradio 92,9 FM SOLO


    Dapatkan Informasi Terpilih Di Sini