Untuk menampung para pencari kerja dan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pemerintah Kota Yogyakarta menantang masyarakat untuk menciptakan program padat karya yang akan mereka kelola secara mandiri di wilayahnya.
Melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, program yang menawarkan dana 4 miliar ini mengharuskan masyarakat setempat membangun infrastruktur bangunan secara gotong-royong, berkelanjutan, dan mampu menciptakan lapangan kerja.
"Dana Rp 4 miliar dari APBD Kota 2009 ini untuk program padat karya yang diprioritaskan bagi pencari nafkah utama (kepala keluarga) atau tercatat dalam pencari kerja Kota Yogyakarta yang memiliki kartu kuning, penganggur, setengah penganggur serta korban PHK. "kata Kabid Pengembangan Tenaga Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Senin (16/2).
Untuk itu, setiap kelurahan harus mampu menunjukan potensi wilayahnya serta menyertakan proposal kegiatan yang ditujukan kepada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta sebelum akhir Februari ini.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pihak yang mengajukan permohonan kegiatan padat karya tersebut. "Memang sejauh ini belum ada yang mengajukan proposal kegiatan padat karya tersebut kepada kami. Padahal paket kegiatan yang kami tawarkan lebih banyak dibanding tahun lalu, yakni sekarang 21 paket dan tahun lalu hanya 2 paket saja," katanya.
Menurut Sri, setiap paket kegiatan akan melibatkan minimal 84 orang dengan waktu pengerjaan 40 hari. Dalam satu kelompok melibatkan kepala kelompok yang berjumlah 4-10 orang dan puluhan tenaga kerja alias tukang bangunan. Setiap harinya, para pekerja ini diupah antara Rp 35 ribu-Rp 45 ribu selama 40 hari.
Melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, program yang menawarkan dana 4 miliar ini mengharuskan masyarakat setempat membangun infrastruktur bangunan secara gotong-royong, berkelanjutan, dan mampu menciptakan lapangan kerja.
"Dana Rp 4 miliar dari APBD Kota 2009 ini untuk program padat karya yang diprioritaskan bagi pencari nafkah utama (kepala keluarga) atau tercatat dalam pencari kerja Kota Yogyakarta yang memiliki kartu kuning, penganggur, setengah penganggur serta korban PHK. "kata Kabid Pengembangan Tenaga Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Senin (16/2).
Untuk itu, setiap kelurahan harus mampu menunjukan potensi wilayahnya serta menyertakan proposal kegiatan yang ditujukan kepada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta sebelum akhir Februari ini.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pihak yang mengajukan permohonan kegiatan padat karya tersebut. "Memang sejauh ini belum ada yang mengajukan proposal kegiatan padat karya tersebut kepada kami. Padahal paket kegiatan yang kami tawarkan lebih banyak dibanding tahun lalu, yakni sekarang 21 paket dan tahun lalu hanya 2 paket saja," katanya.
Menurut Sri, setiap paket kegiatan akan melibatkan minimal 84 orang dengan waktu pengerjaan 40 hari. Dalam satu kelompok melibatkan kepala kelompok yang berjumlah 4-10 orang dan puluhan tenaga kerja alias tukang bangunan. Setiap harinya, para pekerja ini diupah antara Rp 35 ribu-Rp 45 ribu selama 40 hari.
Kirim Komentar