Setelah sekitar satu tahun melakukan sosialisasi, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) akhirnya resmi berstatus Badan layanan Umum (BLU) pada 21 April 2009 lalu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.130/KMK.05/2009.
"Hampir satu tahun melalui proses sosialisasi, akhirnya UNY resmi menjadi BLU pada 21 April 2009. Yang menjadi catatan, BLU ini adalah BLU penuh bukan lagi bertahap," kata Rektor UNY, Rochmat Wahab di Auditorium UNY, Senin (4/5).
Rohmat mengatakan, dengan status ini UNY menjadi sebuah instansi pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) yakni secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi.
Sementara itu Pembantu Rektor II UNY, Sutrisna Wibawa mengatakan dengan status BLU secara penuh, UNY diberikan fleksibilitas pengeloaan keuangan dan sumber daya, serta fleksibiltas untuk memiliki unit produksi.
"Dengan menjadi BLU, sesuai dengan surat keputusan yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, UNY harus menyusun sistem akuntansi paling lambat dua tahun setelah UNY ditetapkan menjadi BLU," katanya.
Akhir-akhir ini, sejumlah instansi negeri memilih untuk melebeli diri mereka dengan status Badan layanan Umum (BLU) yang sejatinya justru memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan.
Bagi UNY, BLU diharuskan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dalam hal ini mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa motivasi komersiil dengan cara yang efisien dan efektif.
"Hampir satu tahun melalui proses sosialisasi, akhirnya UNY resmi menjadi BLU pada 21 April 2009. Yang menjadi catatan, BLU ini adalah BLU penuh bukan lagi bertahap," kata Rektor UNY, Rochmat Wahab di Auditorium UNY, Senin (4/5).
Rohmat mengatakan, dengan status ini UNY menjadi sebuah instansi pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) yakni secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi.
Sementara itu Pembantu Rektor II UNY, Sutrisna Wibawa mengatakan dengan status BLU secara penuh, UNY diberikan fleksibilitas pengeloaan keuangan dan sumber daya, serta fleksibiltas untuk memiliki unit produksi.
"Dengan menjadi BLU, sesuai dengan surat keputusan yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, UNY harus menyusun sistem akuntansi paling lambat dua tahun setelah UNY ditetapkan menjadi BLU," katanya.
Akhir-akhir ini, sejumlah instansi negeri memilih untuk melebeli diri mereka dengan status Badan layanan Umum (BLU) yang sejatinya justru memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan.
Bagi UNY, BLU diharuskan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dalam hal ini mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa motivasi komersiil dengan cara yang efisien dan efektif.
Kirim Komentar