BBPOM melakukan pemeriksaan terhadap para pedagang Pasar Wates yang berjualan bahan-bahan makanan seperti keripik, rengginang dan bolu beberapa waktu lalu yang ternyata mengandung Rhodamin B. Rengginang yang mengandung bahan pengawet tersebut ternyata telah ditelusuri dan berasal dari daerah Jawa Tengah.
"Dalam pemeriksaan tersebut terdapat sejumlah makanan yang ternyata pewarnaannya berasal dari pewarna yang diperuntukkan untuk tekstil," ungkap Ketua BBPOM Yogyakarta, dra I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt. pada rekan-rekan media dikantor BBPOM Tompeyan, Yogyakarta.
zat warna yang dilarang digunakan dalam pangan tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 239/MenKes/Per/V/85 mengenai Zat Warna Tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya. Salah satu pewarna sintetis yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan adalah Rhodamin B.
"Rhodamin B ini adalah zat warna golongan xanthenes dyes yang digunakan pada industri tekstil. sebagai pewarna kain, kosmetika, produk pembersih lain," tambahnya.]
Sehingga, ia pun terus mengingatkan pada masyarakat untuk terus waspada dan berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan. Ia pun tetap melakukan sosialisasi dan bekerjasama dengan dinas terkait dalam upaya memberi pengertian pada produsen makanan untuk menggunakan pewarna alami.
Kirim Komentar